INFORMASI PERPINDAHAN (MUTASI) PESERTA DIDIK SEMESTER GANJIL – TAHUN PELAJARAN 2023/2024 SMKN 58 JAKARTA

INFORMASI PERPINDAHAN (MUTASI) PESERTA DIDIK SEMESTER GANJIL – TAHUN PELAJARAN 2023/2024 SMKN 58 JAKARTA

Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta NOMOR e-0037 / SE / 2023 tanggal 10 Juli 2023 tentang Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan ini disampaikan informasi terkait mutasi masuk di SMK Negeri 58 Jakarta sebagai berikut:

Ketentuan Umum

  • Perpindahan masuk Peserta Didik dapat dilaksanakan apabila daya tampung pada Satuan Pendidikan masih tersedia, dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas
  • Perpindahan masuk bagi Peserta Didik kelas II sampai dengan kelas VI SD/Paket A, kelas VIII dan IX SMP/Paket B, kelas XI dan XII SMA/Paket C, kelas X\ sampai dengan kelas XIII SMK pating lambat tanggal 30 Agustus 2023
  • Kepala Satuan Pendidikan menetapkan Keputusan tentang Pembentukan Tim Perpindahan Peserta Didik sesuai kebutuhan, yang terdiri dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan ; dan
  • Pelaksanaan proses perpindahan peserta didik harus obyektif, transparan, dan akuntabel.

Persyaratan

  • Umum
    • Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk Peserta Didik SMP/Paket B, dan SMA/Paket C/SMK yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan
    • Fotokopi rapor yang telah dilegalisir Satuan Pendidikan dan menunjukkan rapor asli
    • Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan
    • Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk Peserta Didik bermaterai Rp10.000,- ke Satuan Pendidikan tujuan
    • Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan/Dinas Pendidikan Perwakilan setempat
    • Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat; dan
    • Surat Keterangan tidak sedang menjalani sanksi dari Satuan Pendidikan asal

Khusus

  • Bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara kurikulum yang berbeda dengan kurikulum Satuan Pendidikan yang dituju:
  • Jika dinyatakan diterima, Satuan Pendidikan wajib mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu.
  • Khusus SMK, perpindahan hanya dapat dilakukan untuk kompetensi keahlian yang sama

Jadwal

NoUraianTanggal
1Pengumuman daya tampung dan formasi kelas secara terbuka di Satuan Pendidikan12-13 Juli 2023
2Pendaftaran14 dan 17-18 Juli 2023
3Pengarahan20 Juli 2023
4Seleksi21 Juli 2023
5Pengumuman24 Juli 2023
6Lapordiri25-26 Juli 2023 pukul 08.00-16.00 WIB
  7Bagi Satuan Pendidikan yang masih ada formasi, dilanjutkan tahapan seleksi dan jadwal diatur masing-masingSampai dengan 24 Agustus 2023
8Laporan hasil Perpindahan ke Dinas PendidikanPaling lambat 30 Agustus 2023
Daya Tampung SMKN 58 JAKARTA

Jenis Seleksi
1. Ujian Tulis (Bahasa Indonesia, Matematika dan Produktif)
2. Wawancara

Tatacara Pendaftaran
1. Mengisi link Pendaftaran Online berikut ini (link pendaftaran Online)

Surat Edaran Dinas bisa download disini

Terima kasih
SMKN 58 Jakarta