SMKN 58 Jakarta – Perpindahan Peserta Didik dapat dilaksanakan apabila daya tampung pada Satuan Pendidikan masih tersedia, dengan memperhatikan rasio kelas.
Berdasarkan surat edaran Dinas pendidikan DKI Jakarta SE Kadisdik No. 26/SE/2025 Tentang Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2025/2026.
Maka SMK Negeri 58 Jakarta Membuka Pendaftaran Mutasi Masuk Peserta didik pada Semester Ganjil tahun pelajaran 2025/2026 :
Jadwal Pelaksanaan

Berkas Pendaftaran :
Kuota Jalur Mutasi / Pindah Sekolah :

Catatan :
Untuk Informasi Lebih Lanjut tentang Mutasi / Pindah Sekolah bisa langsung Download Surat Edaran Disini KLIK LINK
Terima kasih
salam
