- Calon Peserta Didik datang ke Sekolah peserta PPDB Online terdekat, mengambil dan mengisi formulir Pendaftaran Akun. (https://jakarta.siap-ppdb.com/#!/030001/aturan)
- Calon Peserta Didik menyerahkan berkas Pendaftaran Akun, Operator Sekolah melakukan verifikasi data siswa.
- Calon Peserta Didik menerima Akun untuk Login SIAP PPDB Online DKI Jakarta
- Calon Peserta Didik memilih dan mendaftar sekolah secara mandiri di situs http://jakarta.siap-ppdb.com
- Calon Peserta Didik mencetak tanda bukti pendaftaran dan menyimpan nomor pendaftarannya.
- Calon Peserta Didik melihat hasil secara online, kapan saja dan dimana saja, serta dapat melakukan perubahan data jika diperlukan.
- Memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS
- Berusia Maksimal 18 (delapan belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK)
PPDB bagi calon peserta didik baru SMA sebagai berikut:
- Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTS, DNUN Paket B atau SKYBS dan
- Berusia Maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama masuk sekolah
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK)
Berikut juga kami akan uraikan secara lebih jelas mengenai mekanisme pendaftaran yang ada dalam kesempatan ini kita akan melihat beberapa hal terkait dengan sistem penerimaan dan pendaftaran yang ada untuk lebih jelas simak selengkapnya dibawah ini.
- Calon Peserta Didik datang ke Sekolah peserta PPDB Online terdekat, mengambil dan mengisi formulir Pendaftaran Akun. (https://jakarta.siap-ppdb.com/#!/030001/aturan)
- Calon Peserta Didik menyerahkan berkas Pendaftaran Akun, Operator Sekolah melakukan verifikasi data siswa.
- Calon Peserta Didik menerima Akun untuk Login SIAP PPDB Online DKI Jakarta
- Calon Peserta Didik memilih dan mendaftar sekolah secara mandiri di situs http://jakarta.siap-ppdb.com
- Calon Peserta Didik mencetak tanda bukti pendaftaran dan menyimpan nomor pendaftarannya.
- Calon Peserta Didik melihat hasil secara online, kapan saja dan dimana saja, serta dapat melakukan perubahan data jika diperlukan.
- Memiliki SKHUN SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS
- Berusia Maksimal 18 (delapan belas) tahun pada hari pertama masuk sekolah
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK)
PPDB bagi calon peserta didik baru SMA sebagai berikut:
- Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTS, DNUN Paket B atau SKYBS dan
- Berusia Maksimal 21 (dua puluh satu) tahun pada hari pertama masuk sekolah
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK)
Berikut juga kami akan uraikan secara lebih jelas mengenai mekanisme pendaftaran yang ada dalam kesempatan ini kita akan melihat beberapa hal terkait dengan sistem penerimaan dan pendaftaran yang ada untuk lebih jelas simak selenglapnya dibawah ini.
Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran PPDB Jakarta.
PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal
- Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah tujuan sesuai jadwal
- Pilihan program pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) program pada 1 (satu) sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda
- Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online, sebagai berikut: 1) Untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah 2) Untuk SMA maksimal 3 (tiga) program
- Bagi sekolah yang menerima peserta didik berpretasi yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
- Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Umum adalah 40% (empat puluh persen) dari daya tamping dengan rincian: 1) 35% (tiga puluh lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, ditunjukkan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal yang telah ditetapkan.
- Maksimal 5% (lima persen) calon peserta didik yang berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta
- Bagi sekolah yang menerima peserta didik berpretasi yang kuotanya masih tersisa, maka sisa kuota tersebut dilimpahkan ke PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
- Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online, sebagai berikut: 1) Untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah 2) Untuk SMA maksimal 3 (tiga) program
- Pilihan program pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) program pada 1 (satu) sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda
- Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah tujuan sesuai jadwal
- Dalam hal kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal
Selain tahap tertama peserta dapat melanjutkan tahap berikutnya disni untuk tahap kedua ini mengacu pada penerimaan Jalur Lokal untuk lebih jelas langsung saja tahapan apa saja yang harus dipersiapkan berikut kami berikan informasi lengkapnya seperti dibawah ini.
PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal dilaksanakan setelah PPDB Tahap Pertama Jalur Umum selesai
- Pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal diperuntukan bagi calon peserta didik yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan KARTU KELUARGA yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal dan waktu yang telah ditentukan berdasarkan zona sekolah dengan ketentuan: Yang tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama Jalur Umum, dan Belum pernah mendaftar kedalam system PPDB Online
- Kuota yang disediakan untuk PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung Tahap Pertama ditambah jumlah kuota tersisa pada PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
- Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online sebagai berikut: Untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah, Untuk SMA maksimal 3 (tiga) program
- Pilihan program pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMA maksimal 3 (tiga) program pada 1 (satu) sekolah atau 3 (tiga) program pada sekolah yang berbeda
- Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah tujuan sesuai jadwal
- Dalam hal masih terdapat kuota yang tidak terpenuhi pada PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Ketiga Jalur Umum
Ini merupakan tahap akhir dari kegiatan pendaftaran yang bisa kalian ikuti untuk itu sebagai salah satu rangkaian dan tahapan pendaftaran peserta harus mengikuti ketentuan proses ini karena jika tidak masih belum lengkap informasi yang akan diberikan terima kasih salam sukses.
PPDB Tahap Ketiga, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- PPDB Tahap Ketiga dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB Tahap Kedua Jalur Lokal
- PPDB Tahap Ketiga hanya untuk calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta ditunjukkan dengan Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta paling lambat tanggal 1 April 2016, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Tidak diterima pada PPDB Tahap Pertama maupun PPDB Tahap Kedua
- Belum mendaftar pada PPDB Tahap Pertama maupun Tahap Kedua
- Diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB Tahap Pertama maupun Kedua
- PPDB Tahap Ketiga, pelaksanaanya sama dengan PPDB Tahap Pertama Jalur Umum
- Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah tujuan sesuai jadwal
Setelah melakukan pendaftaran para peserta bisa menunggu hasil sebagai bahan pertimbangan sistem PPDB tidak menggunakan sistem tes tetapi lebih kepada hasil nilai rapot selama sekolah nah untuk kalian yang akan verifikasi pendaftaran diharapkan dapat membawa formulir pendaftaran yang dapat didownload melalui situs resmi http://jakarta.siap-ppdb.com ketentuan jenis formulir berdasarkan katagori jalur masuk.
Formulir Pendaftaran Akun SMP
- B1 – Lulusan Sekolah Dalam Domisili Dalam
- B2 – Lulusan Sekolah Dalam Domisili Luar
- B3 – Lulusan Sekolah Luar Domisili Dalam
- B4 – Lulusan Sekolah Luar Domisili Luar
- B5 – Lulusan Sebelum Tahun Ini, Sekolah Asing dan Paket B Domisili Dalam
- B6 – Lulusan Sebelum Tahun Ini, Sekolah Asing dan Paket B Domisili Luar
Formulir Pendaftaran Akun SMA/SMK
- A1 – Lulusan Sekolah Dalam Domisili Dalam
- A2 – Lulusan Sekolah Dalam Domisili Luar
- A3 – Lulusan Sekolah Luar Domisili Dalam
- A4 – Lulusan Sekolah Luar Domisili Luar
- A5 – Lulusan Sebelum Tahun Ini, Sekolah Asing dan Paket B Domisili Dalam
- A6 – Lulusan Sebelum Tahun Ini, Sekolah Asing dan Paket B Domisili Luar
Dari beberapa informasi mengenai pendaftaran PPDB Jakarta dapat disimpulkan penerimaan dalam dilaksanakan melalui Online hanya saja ada waktu verifikasi pendaftaran para peserta harus membawa formulir untuk diserahkan ke Operator sedangkan pendaftaran sudah berdasarkan nilai rapot tamatan anda.
Semoga bisa memberikan manfaat apabila terdapat pertanyaan seputar Pendaftaran PPDB Jakarta dapat melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Jalan Gatot Subroto Kavling 40-41, Jakarta Selatan PDSI (Pusat Data dan Informasi) Disdik DKI Phone : +62.0215272445 FAX : +62.0215272445 Email : pdsipdki@gmail.com Semoga bermanfaat dan selamat mencoba. Info Hasil Kelulusan PPDB Jakarta dapat diakses melalui link Pengumuman Hasil Kelulusan PPDB Jakarta
4 Responses
Aku mau sekolahan
silahkan mendaftar melalui ppdb.jakarta.go.id ya
mau tnya pak/bu
pendaftaran smk sampai tanggal brp ya?
Smk nya ada jurusan apa aja ya pak/bu
apakah ada jurusan akuntansi/otkp pak/bu
Untuk Pendaftaran bisa cek langsung di website ppdb.jakarta.go.id ya
untuk jurusan ada di website ini kok terdiri dari 7 jurusan.
akuntansi tidak ada.
terima kasih