SELAMAT DATANG DI WEBSITE SMK NEGERI 58 JAKARTASELAMAT DATANG DI WEBSITE SMK NEGERI 58 JAKARTASELAMAT DATANG DI WEBSITE SMK NEGERI 58 JAKARTASELAMAT DATANG DI WEBSITE SMK NEGERI 58 JAKARTASELAMAT DATANG DI WEBSITE SMK NEGERI 58 JAKARTASELAMAT DATANG DI WEBSITE SMK NEGERI 58 JAKARTASELAMAT DATANG DI WEBSITE SMK NEGERI 58 JAKARTASELAMAT DATANG DI WEBSITE SMK NEGERI 58 JAKARTASELAMAT DATANG DI WEBSITE SMK NEGERI 58 JAKARTASELAMAT DATANG DI WEBSITE SMK NEGERI 58 JAKARTASELAMAT DATANG DI WEBSITE SMK NEGERI 58 JAKARTA
SELAMAT DATANG DI WEBSITE SMK NEGERI 58 JAKARTASELAMAT DATANG DI WEBSITE SMK NEGERI 58 JAKARTASELAMAT DATANG DI WEBSITE SMK NEGERI 58 JAKARTASELAMAT DATANG DI WEBSITE SMK NEGERI 58 JAKARTASELAMAT DATANG DI WEBSITE SMK NEGERI 58 JAKARTASELAMAT DATANG DI WEBSITE SMK NEGERI 58 JAKARTASELAMAT DATANG DI WEBSITE SMK NEGERI 58 JAKARTASELAMAT DATANG DI WEBSITE SMK NEGERI 58 JAKARTASELAMAT DATANG DI WEBSITE SMK NEGERI 58 JAKARTASELAMAT DATANG DI WEBSITE SMK NEGERI 58 JAKARTASELAMAT DATANG DI WEBSITE SMK NEGERI 58 JAKARTA
Menindaklanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta NOMOR e-0037 / SE / 2023 tanggal 10 Juli 2023 tentang Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik Semester Ganjil Tahun Pelajaran 2023/2024 dengan ini disampaikan informasi terkait mutasi masuk di SMK Negeri 58 Jakarta sebagai berikut:
Ketentuan Umum
Perpindahan masuk Peserta Didik dapat dilaksanakan apabila daya tampung pada Satuan Pendidikan masih tersedia, dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas
Perpindahan masuk bagi Peserta Didik kelas II sampai dengan kelas VI SD/Paket A, kelas VIII dan IX SMP/Paket B, kelas XI dan XII SMA/Paket C, kelas X\ sampai dengan kelas XIII SMK pating lambat tanggal 30 Agustus 2023
Kepala Satuan Pendidikan menetapkan Keputusan tentang Pembentukan Tim Perpindahan Peserta Didik sesuai kebutuhan, yang terdiri dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan ; dan
Pelaksanaan proses perpindahan peserta didik harus obyektif, transparan, dan akuntabel.
Persyaratan
Umum
Fotokopi ijazah jenjang pendidikan sebelumnya untuk Peserta Didik SMP/Paket B, dan SMA/Paket C/SMK yang telah dilegalisir oleh Kepala Satuan Pendidikan
Fotokopi rapor yang telah dilegalisir Satuan Pendidikan dan menunjukkan rapor asli
Fotokopi sertifikat akreditasi Satuan Pendidikan
Surat permohonan orang tua tentang perpindahan masuk Peserta Didik bermaterai Rp10.000,- ke Satuan Pendidikan tujuan
Surat keterangan pindah dari Satuan Pendidikan asal diketahui Dinas Pendidikan/Suku Dinas Pendidikan/Dinas Pendidikan Perwakilan setempat
Fotokopi surat izin operasional/pendirian Satuan Pendidikan bagi Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan yang dikelola oleh masyarakat; dan
Surat Keterangan tidak sedang menjalani sanksi dari Satuan Pendidikan asal
Khusus
Bagi Peserta Didik dari Satuan Pendidikan penyelenggara kurikulum yang berbeda dengan kurikulum Satuan Pendidikan yang dituju:
Jika dinyatakan diterima, Satuan Pendidikan wajib mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu.
Khusus SMK, perpindahan hanya dapat dilakukan untuk kompetensi keahlian yang sama
Jadwal
No
Uraian
Tanggal
1
Pengumuman daya tampung dan formasi kelas secara terbuka di Satuan Pendidikan
12-13 Juli 2023
2
Pendaftaran
14 dan 17-18 Juli 2023
3
Pengarahan
20 Juli 2023
4
Seleksi
21 Juli 2023
5
Pengumuman
24 Juli 2023
6
Lapordiri
25-26 Juli 2023 pukul 08.00-16.00 WIB
7
Bagi Satuan Pendidikan yang masih ada formasi, dilanjutkan tahapan seleksi dan jadwal diatur masing-masing
Sampai dengan 24 Agustus 2023
8
Laporan hasil Perpindahan ke Dinas Pendidikan
Paling lambat 30 Agustus 2023
Daya Tampung SMKN 58 JAKARTA
Jenis Seleksi 1. Ujian Tulis (Bahasa Indonesia, Matematika dan Produktif) 2. Wawancara
Tatacara Pendaftaran 1. Mengisi link Pendaftaran Online berikut ini (link pendaftaran Online)